UU Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Tegaskan Tak Jegal Ahok

UU Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Tegaskan Tak Jegal Ahok

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 17:14 WIB
UU Pilkada Digugat ke MK, Komisi II DPR Tegaskan Tak Jegal Ahok
Arteria Dahlan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Teman Ahok menggugat 2 pasal di UU Pilkada yang dianggap merugikan calon independen. Komisi II DPR yang membahas UU ini dengan pemerintah menegaskan itu bukan tujuan mereka.

"Saya apresiasi teman-teman ajukan judicial review, tapi juga kalau bisa janganlah banyak statement yang mengatakan bahwa DPR menjegal calon independen. UU ini dibuat tidak hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk 560 kabupaten/kota, 34 provinsi," kata anggota Komisi II Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

"Bagi kami di DPR, terlalu kecil UU ini terlalu difokuskan kepada Ahok," sambung anggota Fraksi PDIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arteria mengatakan bahwa memang lebih baik Teman Ahok menggugat ke MK dibanding berpolemik di publik. Dia menjelaskan bahwa Komisi II selama ini membahas revisi UU Pilkada sudah memikirkan berbagai aspek.

"Kami sudah lakukan yang terbaik, dan tanpa kepentingan lain selain Indonesia Raya. Kalaupun ada yang berkeberatan, itu hak konstitusional mereka dan kita hormati sebagai bagian dari peradaban hukum dan demokrasi," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menggandeng teman Ahok untuk mengajukan judical review terkait UU Pilkada. Mereka menilai ada dua pasal dalam UU tersebut yang dapat 'menyandung' pencalonan independen untuk berlaga di Pilkada.

"Adapun objek yang kami ajukan ada dua pasal. Pertama pasal 41 tentang syarat independen, kedua pasal 48 terkait verifikasi faktual," kata Kuasa Hukum Teman Ahok Andi Syafrani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Pasal 48 juga menjadi bahan yang diajukan untuk judicial review oleh pendukung Ahok tersebut. Menurut mereka, pasal yang memuat tentang proses verifikasi faktual tersebut cukup rancu. Andi menilai, batas waktu 3 hari yang diberikan bagi pemilih yang tidak bisa ditemui saat verifikasi faktual, merugikan.

"Pemilih diberi waktu melapor selama 3 hari, tapi 3 hari ini termasuk dalam 14 hari proses verifikasi. Ini kan merugikan. Seharusnya, 14 hari plus 3 hari untuk melapor," ungkap Andi. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads