Putusan 3 tahun penjara itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi. Ifa pernah dilaporkan ke KY berkali-kali dan dijatuhi sanksi.
"Untuk ketua majelis (IS) pernah dilaporkan ke KY sebanyak 7 laporan. Laporan bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bagian dari majelis hakim yang menangani nomor register perkara tertentu," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, satu laporan terbukti dan telah diberi peringatan, dan satu laporan masih proses registrasi karena merupakan laporan baru," ucap Farid.
Sanksi KY itu tidak dijadikan catatan MA dan tetap mempromosikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Sore ini, Ifa mengikuti prosesi pelantikan sebagai Ketua PN Sidoarjo.
Sementara itu, PN Jakut menjamin bahwa tidak ada permainan putusan Saipul Jamil.
"Saya jamin majelis Saipul Jamil clear. Saya berani jamin," kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi. (asp/tor)











































