Ketua Majelis Saipul Jamil 7 Kali Dilaporkan ke KY

Ketua Majelis Saipul Jamil 7 Kali Dilaporkan ke KY

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 17:13 WIB
Jakarta - Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, di bawah tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Sehari setelah putusan, KPK menggerebek para pengacara Saipul Jamil saat menyuap pejabat PN Jakut terkait vonis yang diketok sehari sebelumnya.

Putusan 3 tahun penjara itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi. Ifa pernah dilaporkan ke KY berkali-kali dan dijatuhi sanksi.

"Untuk ketua majelis (IS) pernah dilaporkan ke KY sebanyak 7 laporan. Laporan bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bagian dari majelis hakim yang menangani nomor register perkara tertentu," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ifa merupakan Wakil Ketua PN Jakut sejak 2013. Sebelumnya ia sebagai Wakil Ketua PN Semarang.

"Lima laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, satu laporan terbukti dan telah diberi peringatan, dan satu laporan masih proses registrasi karena merupakan laporan baru," ucap Farid.

Sanksi KY itu tidak dijadikan catatan MA dan tetap mempromosikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Sore ini, Ifa mengikuti prosesi pelantikan sebagai Ketua PN Sidoarjo.

Sementara itu, PN Jakut menjamin bahwa tidak ada permainan putusan Saipul Jamil.

"Saya jamin majelis Saipul Jamil clear. Saya berani jamin," kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi. (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads