"Minggu lalu sudah kita limpahkan tahap satu, menyerahkan berkas untuk diteliti kejaksaan. Kita menunggu nanti hasil penelitian kejaksaan dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Sementara itu, lanjut Agus, penyidik memperpanjang masa penahanan tiga tersangka selama 40 hari ke depan. Menurutnya, masih ada anggapan dari sejumlah pihak bahwa penetapan tiga tersangka dinilai kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila ada yang beranggapan itu tidak tepat, tentunya bila berkompeten ya nanti kita lihat, ada mekanisme hukum yang mungkin bisa dilakukan bila menganggap tidak tepat," sambungnya.
Beberapa waktu lalu, banyak warga yang dilaporkan hilang dan disebut bergabung dengan Gafatar. Apakah penyidik juga mengusut kasus orang orang hilang itu dalam menangani tiga tersangka petinggi Gafatar?
"Terkait dengan perkara yang ditangani tentunya muaranya pada laporan adanya orang yang hilang atau pergi meninggalkan rumah tanpa izin, atau pergi dengan izin tapi dengan alasan keperluan yang tidak jelas," paparnya.
Namun begitu, lanjut Agus, hingga kini tiga tersangka itu baru dikenakan pasal penistaan agama dan melakukan makar, belum ada penetapan pasal lainnya. (idh/rvk)