Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan 3 Petinggi Gafatar ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan 3 Petinggi Gafatar ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 16:39 WIB
Logo Bareskrim/ Foto: Hasan Al Habsy
Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus pembiayaan agama dengan tersangka tiga orang petinggi Gafatar. Berkas kasus itu telah dilimpahkan untuk tahap pertama ke kejaksaan.

"Minggu lalu sudah kita limpahkan tahap satu, menyerahkan berkas untuk diteliti kejaksaan. Kita menunggu nanti hasil penelitian kejaksaan dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Sementara itu, lanjut Agus, penyidik memperpanjang masa penahanan tiga tersangka selama 40 hari ke depan. Menurutnya, masih ada anggapan dari sejumlah pihak bahwa penetapan tiga tersangka dinilai kurang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap masyarakat menilai kinerja Polri melalui proses yang kita lakukan. Karena yang kita lakukan tentunya tetap, dalam proses penegakan hukum ini, selalu berpedoman atau berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

"Bila ada yang beranggapan itu tidak tepat, tentunya bila berkompeten ya nanti kita lihat, ada mekanisme hukum yang mungkin bisa dilakukan bila menganggap tidak tepat," sambungnya.

Beberapa waktu lalu, banyak warga yang dilaporkan hilang dan disebut bergabung dengan Gafatar. Apakah penyidik juga mengusut kasus orang orang hilang itu dalam menangani tiga tersangka petinggi Gafatar?

"Terkait dengan perkara yang ditangani tentunya muaranya pada laporan adanya orang yang hilang atau pergi meninggalkan rumah tanpa izin, atau pergi dengan izin tapi dengan alasan keperluan yang tidak jelas," paparnya.

Namun begitu, lanjut Agus, hingga kini tiga tersangka itu baru dikenakan pasal penistaan agama dan melakukan makar, belum ada penetapan pasal lainnya. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads