Gudang Tabung Gas Oplosan di Pondok Ranggon Digerebek Polisi

Gudang Tabung Gas Oplosan di Pondok Ranggon Digerebek Polisi

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 16:40 WIB
Gudang Tabung Gas Oplosan di Pondok Ranggon Digerebek Polisi
Foto: Para tersangka diringkus polisi (Nugroho/detikcom)
Jakarta - Unit Reskrim Polsek Cipayung melakukan penggerebekan sebuah gudang pengoplos gas elpiji di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Hasilnya lima orang pelaku yakni NW, SH, AR, BU dan MY yang tengah melakukan pengoplosan di gudang tersebut dibekuk petugas, sementara seorang pelaku lain RM melarikan diri.

Kapolsek Cipayung Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku tersebut tertangkap tangan tengah mengoplos tabung gas di gudang tersebut. Setiap produksi pengoplosan biasanya para pelaku hanya membutuhkan 4 tabung gas 3 Kg untuk mengisi 1 buah tabung gas berukuran 12 Kg hanya dalam waktu 8 menit.

"Sudah kami sita 292 tabung ukuran 3 Kg, 70 Gas Elpiji ukuran 12 Kg dan sebuah mobil pickup. Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan," ujar Dedi, di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Jl Mabes Hankam No 1, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ungkap dia, Berbekal pipa besi kecil dan dua buah es batu, para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg. Dalam satu hari operasi, gudang tersebut bisa memproduksi 140 buah tabung gas ukuran 3 kg. Sedangkan untuk tabung 12 kg, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 35 tabung per hari.

Foto: Para tersangka diringkus polisi (Nugroho/detikcom)

Tabung gas 12 kg yang diisi gas bersubsidi itu, kata Dedi kemudian dijual kembali ke masyarakat di bawah harga pasaran. Dalam seminggu, para pelaku bisa melakukan pengoplosan hingga 3 kali.

"Es batu itu digunakan untuk mempercepat pengoplosan. Para pelaku menjual tabung gas 12 Kg dengan harga di bawah pasaran yakni Rp 110 Ribu, para pelaku ini bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah," katanya

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 53 Jo 55 UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. (hri/hri)


Berita Terkait