Menurut pria yang karib disapa Emil itu, hingga saat ini dirinya tidak menerima surat pemberitahuan atau teguran dari pemerintah pusat terkait Perda bermasalah tersebut.
"Belum dikasih tahu mana saja Kota Kabupaten yang terkena. Belum ada surat atau apa. Saya taunya baca-baca dari media" ujar Emil ditemui di Rumah Dinasnya, Pendopo Kota Bandung, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru perda di kita pro investasi. Tidak dipersulit. Contohnya perizinan UKM dihapuskan, dionline-kan. Di zaman saya semuanya dipermudah," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan melalui Kementrian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetsi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Sekali lagi Emil menjawab tegas, perasaanya di Kota Bandung tidak ada Perda yang menghambat kompetensi.
"Jawabannya, feeling saya Bandung mah enggak ada," tandasnya. (avn/dra)











































