Dalam siaran pers KLHK kepada detikcom, Jumat (17/6/2016), majelis hakim berpendapat PT JJP melakukan pembakaran lahan seluas 120 hektar, untuk itu majelis hakim menjatuhkan ganti sekitar Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp 22, 2 miliar.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Inrawaldi. Pembacaan putusan ini sebelumnya sempat ditunda 2 kali. Walaupun majelis hakim sudah memutuskan bahwa PT JJP sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran di lokasi kebun sawit mereka. Pihak KLHK akan menyiapkan langkah hukum banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, KLHK akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, baik melalui penerapan sanksi administratif, pidana maupun melalui gugatan perdata. Langkah-langkah penegakan hukum ini perlu dilakukan agar teruwujudnya efek jera bagi pelaku.
Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, membenarkan tentang putusan ini. Dia mengatakan, putusan ini diketok pada 15 Juli lalu.
"Benar ada putusan ini, KLHK menang melawan PT JJP, cuma mengenai ganti ruginya saya belum tahu karena saya harus lihat putusannya dulu," ucapnya.
Kuasa hukum PT JJP, Efrizal Sharief, mengaku keberatan atas putusan ini. Dia mengaku akan mengambil langkah banding.
"Insya Allah kita akan banding," ujar Efrizal saat dihubungi terpisah.
(rvk/asp)











































