Mensos: Hukuman Kebiri Bisa Diterapkan pada Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu

Mensos: Hukuman Kebiri Bisa Diterapkan pada Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bengkulu

Hery Supandi, - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 14:37 WIB
Foto: Hery Supandi/bengkulu
Bengkulu - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan, hukuman kebiri bisa digunakan pada tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis 14 tahun di Bengkulu. Menurut Khofifah, sesuai hukum Perppu kebiri sudah diberlakukan dan tentu bisa diterapkan pada tersangka dewasa pemerkosa dan pembunuh gadis 14 tahun tersebut..

"Untuk Perppu kebiri yang merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa diterapkan, tergantung pihak jaksa dan hakim menilai dan meneliti lebih dalam kasus tersebut, termasuk kasus yuyun," ujar khofifah usai melakukan deklarasi 'Antinarkoba dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak' di Bengkulu, Jumat (17/6/2016).

Ada lima pelaku dewasa yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun itu. Para pelaku ini dalam waktu dekat akan segera disidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah juga menyampaikan, dia akan menjemput saudara kembar gadis 14 tahun itu dan tiga temannya untuk menempuh pendidikan di pesantren di Malang.

"Setelah lebaran nanti akan kami jemput dan akan di sekolah kan di malang bersama tiga temannya," ujar tutup Khofifah. (dra/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads