"Untuk Perppu kebiri yang merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah bisa diterapkan, tergantung pihak jaksa dan hakim menilai dan meneliti lebih dalam kasus tersebut, termasuk kasus yuyun," ujar khofifah usai melakukan deklarasi 'Antinarkoba dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak' di Bengkulu, Jumat (17/6/2016).
Ada lima pelaku dewasa yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun itu. Para pelaku ini dalam waktu dekat akan segera disidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah lebaran nanti akan kami jemput dan akan di sekolah kan di malang bersama tiga temannya," ujar tutup Khofifah. (dra/dra)