Polisi yang Perkosa Gadis di Pekanbaru Bayar 3 Warga Sipil untuk Jemput Korban

Polisi yang Perkosa Gadis di Pekanbaru Bayar 3 Warga Sipil untuk Jemput Korban

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 14:31 WIB
ilustrasi pemerkosaan/ Foto: Edi Wahyono
Pekanbaru - Brigadir Mardiyus, anggota Polsek di Pekanbaru yang diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis, rupanya dibantu tiga warga sipil dalam aksinya. Warga sipil itu dibayar Rp 300 ribu per orang untuk menjemput gadis incaran anggota Polsek di Pekanbaru itu.

Hal itu disampaikan, Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan kepada detikcom, Jumat (17/6/2016). Tony menjelaskan, tiga warga sipil itu turut ditangkap. Ketiga warga sipil itu adalah, Inaf, Hen dan Kabul. Mereka ini tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Mereka direkrut Brigadir Mardiyus untuk menculik korbannya yang bekerja di sebuah toko.

"Jadi tiga orang ini dibayar anggota tersebut untuk membantu menculik di tengah jalan. Mereka terima upah Rp 300 per orang dari pelaku," kata Tony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menculik korbannya sore hari saat pulang kerja. Korban dipaksa masuk dalam mobil avanza. Di dalam mobil anggota Polsek Tampan itu melakukan perkosaan.

"Tiga orang yang direkrut tadi tidak ikut dalam aksi perkosaan. Tapi mereka turut membantu memegang tangan korban," kata Tony.

Tony menjelaskan, antara korban dengan pelaku sudah saling kenal. Dalam tiga bulan terakhir, Brigadir Mardiyus sering berkomunikasi lewat saluran telepon. Malah pernah datang ke rumah korban.

"Walau sudah berkomunikasi, namun korban belum menerima cinta pelaku. Jadi karena cintanya ditolak, pelaku memperkosa," kata Tony.

Masih menurut keterangan pelaku, lanjut Tony, setelah diperkosa berharap korban nanti hatinya akan luluh dan menerima cintanya.

"Itulah pola pikir pelaku. Ini benar-benar di luar nalar kita. Perilaku anggota kita ini benar-benar telah mencoreng nama baik Polri," tegas Tony.

Pelaku kini sudah ditahan pihak Polresta Pekanbaru. Brigadir Mardiyus sudah dapat dipastikan akan segera menjalani sidang etik dengan ancaman sanksi pemecatan. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads