"Terkait menteri BUMN, itu hasil dari Pansus Pelindo yang melaporkan di paripurna dan diterima. Ada surat dari ketua pansus yang menyampaikan hasil paripurna dan rekomendasinya," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Fadli mengatakan dirinya hanya meneruskan surat sesuai UU. Larangan itu sudah berjalan sejak akhir 2015 hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga sekarang, belum ada rencana untuk mencabut larangan tersebut. Pimpinan baru bisa menjalankannya saat ada permintaan dari komisi yang diputuskan di paripurna.
"Harus keputusan dari paripurna. Bisa dari Pansus Pelindo atau pimpinan Komisi VI. Tidak bisa pimpinan langsung membatalkan," ucap Fadli.
Pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN.
Turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR. Saat ini, Jokowi menunjuk Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk mewakili Rini. (imk/tor)











































