"Pokoknya di kawasan tersebut tadi (eks 3 in 1) apabila sudah ditetapkan siapa pun yang lewat situ berlaku," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Gedung Dishub DKI Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Menurut dia, sepeda motor juga wajib mematuhi aturan ganjil-genap ini. "Sepeda motor juga (ganjil-genap). Adil semua. Tapi kalau memang ada ruas-ruas yang tidak boleh dilewati motor, itu tetap tidak boleh dilewati. Saya tidak akan mengubah kebijakan lama," tegas Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji coba ganjil-genap mulai berlaku 20 Juli selama sebulan. Peraturan ini akan diterapkan di kawasan bekas pemberlakukan sistem 3 in 1. (aan/aan)











































