"Presiden sebagai kepala negara yang bertanggung jawab atas tegaknya negara hukum Indonesia yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat segera mengambil langkah-langkah tepat seperti menugaskan KY yang didukung oleh pihak eksternal seperti para mantan hakim yang terbukti memiliki rekam jejak dan integritas baik," ujar ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (17/6/2016).
Tertangkapnya kembali pejabat pengadilan oleh KPK membuktikan bahwa mafia hukum di badan peradilan sudah sangat akut dan menggurita. Terakhir, KPK mencokok panitera pengganti (PP) PN Jakut, Rohadi menerima suap terkait vonis Saipul Jamil. Sebelumnya KPK juga mencokok dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton dan Janner Purba.
![]() |
Terstruktur yaitu praktik suap kepada oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim, atau bentuk lainnya seperti mengatur komposisi majelis hakim, menunda pengiriman berkas putusan terjadi tidak hanya di salah satu tingkatan pengadilan melainkan sudah mendera semua tingkatan pengadilan mulai dari MA sampai dengan pengadilan negeri. Sedangkan sistematis yaitu upaya mempengaruhi putusan hakim atau lainnya tidak dilakukan oleh aktor tunggal tetapi telah membentuk semacam jaringan, yang masing-masing memiliki peran untuk mencapai tujuan mereka.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY dan tim tersebut atas dasar hasil audit permasalahan yang telah dilakukan segera ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi yang diberikan kepada Presiden mengenai langkah-langkah perbaikan segera yang bisa diambil untuk menyelamatkan badan peradilan di Indonesia agar tidak semakin berada di titik nadir," pungkas Bayu.
Dalam tiga bulan terakhir, KPK membongkar empat kasus korupsi di lingkungan peradilan, yaitu:
1. Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto. Dari tangkapan ini menyeret nama-nama hakim agung.
2. Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dari tangkapan ini menuntun KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Sejumlah orang dijadikan saksi, beberapa di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK.
3. Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton serta panitera PN Bengkulu. Janner juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. (asp/van)













































