Menhub Beri 5 Syarat Kelayakan Bagi Transportasi Umum Darat Saat Mudik

Menhub Beri 5 Syarat Kelayakan Bagi Transportasi Umum Darat Saat Mudik

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 10:12 WIB
Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Banjarmasin - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan syarat kelayakan bagi transportasi umum darat yang akan beroperasi saat lebaran nanti.

Kelima syarat tersebut menjadi standar bagi dishub untuk menilai apakah bus-bus antar kota dan antar provinsi boleh beroperasi atau tidak saat mudik.

"Bus itu saya cuma minta 5 aja (syaratnya), satu itu speedometer harus berfungsi. Masa mau naik bus speedometernya nggak berfungsi? Bahaya juga kan. Kedua, rem harus ada termasuk rem tangan, bukan ada aja tapi harus berfungsi. Ketiga, kaca depan tidak boleh pecah. Keempat seat belt untuk pengemudi dan terakhir ban nggak boleh gundul," kata Jonan di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, Jumat (17/06/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonan menilai ketentuan tersebut termasuk dalam logo item, yaitu istilah dalam transportasi yang merujuk pada peralatan dan sarana transportasi yang jika dalam kondisi bermasalah tidak boleh dioperasikan. Hal ini dikatakan Jonan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sebagai bentuk peningkatan pelayanan, terutama untuk menuju zero accident di mudik Idul Fitri mendatang.

"Saya misalkan bus AKAP, bus AKAP saja sekarang ya harus dipenuhi dan harus sepakat ini semuanya ya speedo meter berfungsi, rem tangan berfungsi, kaca tidak boleh pecah, seatbelt untuk pengemudi, dan bannya nggak boleh gundul pokoknya itu aja," lanjut Jonan.

Jonan menambahkan bahwa pihak Kemenhub telah menghubungi para pengusaha bus AKAP dan menyetujui atas syarat yang diberikan oleh Kemenhub sebagai ketentuan beroperasi bagi bus-bus saat mudik lebaran. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads