Kelima syarat tersebut menjadi standar bagi dishub untuk menilai apakah bus-bus antar kota dan antar provinsi boleh beroperasi atau tidak saat mudik.
"Bus itu saya cuma minta 5 aja (syaratnya), satu itu speedometer harus berfungsi. Masa mau naik bus speedometernya nggak berfungsi? Bahaya juga kan. Kedua, rem harus ada termasuk rem tangan, bukan ada aja tapi harus berfungsi. Ketiga, kaca depan tidak boleh pecah. Keempat seat belt untuk pengemudi dan terakhir ban nggak boleh gundul," kata Jonan di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, Jumat (17/06/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya misalkan bus AKAP, bus AKAP saja sekarang ya harus dipenuhi dan harus sepakat ini semuanya ya speedo meter berfungsi, rem tangan berfungsi, kaca tidak boleh pecah, seatbelt untuk pengemudi, dan bannya nggak boleh gundul pokoknya itu aja," lanjut Jonan.
Jonan menambahkan bahwa pihak Kemenhub telah menghubungi para pengusaha bus AKAP dan menyetujui atas syarat yang diberikan oleh Kemenhub sebagai ketentuan beroperasi bagi bus-bus saat mudik lebaran. (aan/aan)











































