Meski Didenda Rp 500 Ribu, 333 Pengendara Terobos Busway Sepanjang Kemarin

Meski Didenda Rp 500 Ribu, 333 Pengendara Terobos Busway Sepanjang Kemarin

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 07:42 WIB
Foto: Seorang pengendara nekat terobos busway (Rengga/detikfoto)
Jakarta - Meski telah diberlakukan tilang menggunakan slip biru dengan denda Rp 500 ribu, masih saja banyak pengendara yang nekat menerobos jalur TransJ (busway). Tercatat pada Kamis (16/6) kemarin, ada 333 pengendara yang ditilang.

"Hasil penindakan dengan tilang dan teguran pada Kamis (16/6), jumlah tilang 333," ucap Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (17/6/2016).

Budiyanto merinci sebanyak 332 di antaranya adalah pengendara motor, sementara 5 angkutan umum. Dalam tilang itu, polisi menyitan sebanyak 226 SIM dan 107 STNK.

Lokasi Koridor yang dilanggar yaitu Koridor I ada 15 pengendara, Koridor III 31 pengendara, Koridor V 112 pengendara, Koridor VI ada 35 pengendara, Koridor IX ada 97 pengendara, Koridor X ada 43 pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hasil rekapitulasi pada tanggal 15-16 Juni, total sudah ada 725 pengendara yang ditilang dengan slip biru karena menerobos jalur TransJ.

Tindakan tilang ini untuk sterilisasi jalur busway yaitu mengembalikan fungsi jalur busway agar digunakan khusus oleh bus TransJ sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan. Pemda DKI menegaskan, busway tidak boleh dilintasi kendaraan lain selain bus TransJakarta, kecuali rombongan RI 1 dan menteri.

(miq/miq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads