"Hasil penindakan dengan tilang dan teguran pada Kamis (16/6), jumlah tilang 333," ucap Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (17/6/2016).
Budiyanto merinci sebanyak 332 di antaranya adalah pengendara motor, sementara 5 angkutan umum. Dalam tilang itu, polisi menyitan sebanyak 226 SIM dan 107 STNK.
Lokasi Koridor yang dilanggar yaitu Koridor I ada 15 pengendara, Koridor III 31 pengendara, Koridor V 112 pengendara, Koridor VI ada 35 pengendara, Koridor IX ada 97 pengendara, Koridor X ada 43 pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tilang ini untuk sterilisasi jalur busway yaitu mengembalikan fungsi jalur busway agar digunakan khusus oleh bus TransJ sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan. Pemda DKI menegaskan, busway tidak boleh dilintasi kendaraan lain selain bus TransJakarta, kecuali rombongan RI 1 dan menteri.
(miq/miq)