Rampas Motor, Anggota Geng Motor di Bekasi Ditangkap Polisi

Rampas Motor, Anggota Geng Motor di Bekasi Ditangkap Polisi

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 06:09 WIB
Foto: Ilustrasi perampasan (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian motor di Bekasi. Selain 2 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor, seorang penadah juga turut diamankan polisi.

Peristiwa pencurian ini sebetulnya terjadi sudah lama yaitu pada Kamis, 3 Maret lalu. Setelah berbagai penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/6) kemarin dan dirilis Kamis (16/6/2016).

Polisi mengidentifikasi dua pelaku sebagai anggota geng motor, yaitu Syahroni (22) dan Asep Andrianto (22). Sementara satu orang lagi yaitu Kandi (26) selaku pembeli atau penadah sepeda motor hasil pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu bermula saat dua anggota geng motor, yakni Roni dan Andri (DPO) melihat korban Bayu A (21) sedang berkumpul bersama teman-temannya di Perumahan Vila Mutiara 2 Blok G Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kemudian para pelaku ini bertanya ke korban apakah korban merupakan geng motor, sambil melakukan percakapan para pelaku ini merampas handphone milik korban dan membawa korban dan motornya ke tempat sepi.

"Pelaku Roni membawa sepeda motor korban ke belakang perumahan dengan membonceng korban. Setelah di tempat sepi, korban disuruh turun dan langsung dipukuli dan ditendang hingga jatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban bersama temannya Andri," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, AKP Endang, dalam keterangannya, Kamis (16/6/2016).

Usai merampas motor milik korban, Roni menghubungi Ablay sesama anggota geng motor untuk menjual sepeda motor hasil rampasan itu ke penadah Kandi di Bojongmangu. Sepeda motor itu dijual seharga Rp. 1,5 juta, sementara Ablay mendapat bagian uang dari hasil penjualan sebesar Rp. 200 ribu.

"Usai dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pencurian roda dua dan penadahnya," ujar AKP Endang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, terdiri dari topi loreng milik pelaku yang tertinggal di TKP, STNK motor Honda Beat korban yang dibawa pelaku. Serta dua buah handphone milik pelaku. Para pelaku terjerat Pasal 365 KUHP serta untuk penadah Ablay terancam hukuman Pasal 480 KUHP.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads