Indonesia Tetap Tegas Menentang Uji Ledak Senjata Nuklir

Laporan dari Wina

Indonesia Tetap Tegas Menentang Uji Ledak Senjata Nuklir

Eddi Santosa - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 01:26 WIB
Foto: Ketua Delegasi RI Duta Besar Rachmat Budiman (dok. PTRI/KBRI Wina)
Wina - Indonesia menegaskan kembali komitmen terhadap pelarangan uji ledak senjata nuklir dan mendorong pemberlakuan segera Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT).

CTBT atau Traktat Pelarangan Komprehensif Uji Coba Nuklir ini penting sebagai satu-satunya instrumen hukum internasional yang melarang uji ledak senjata nuklir serta memiliki sistem verifikasi bersifat universal dan non-diskriminatif.

"Untuk itu Indonesia mendorong agar 8 negara dalam daftar Annex 2 segera menandatangani dan meratifikasi traktat tersebut," ujar Ketua Delegasi RI Duta Besar Rachmat Budiman kepada detikcom, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan negara Annex 2 itu adalah Amerika Serikat, China, India, Iran, Israel, Korea Utara, Mesir dan Pakistan. Negara-negara ini memiliki kekuatan nuklir atau memiliki reaktor riset nuklir.

"CTBT sebagai wujud komitmen masyarakat internasional untuk pelarangan uji coba senjata nuklir telah ditandatangani sejak 1996, namun 20 tahun kemudian traktat tersebut belum berlaku karena masih ada 8 negara yang belum meratifikasi," terang Dubes.

Dubes Rachmat Budiman sebagai Ketua Delegasi RI sebelumnya menyampaikan posisi Indonesia pada CTBT 20th Anniversarry Ministerial Meeting (Sidang Tingkat Menteri Perayaan 20 tahun CTBT) dalam rangkaian Sidang Sesi ke-46 Preparatory Commission CTBTO di Markas PBB di Wina (13-15 Juni 2016).

Dubes mengatakan bahwa meskipun pemberlakuan CTBT telah tertunda selama 20 tahun, namun Indonesia yakin bahwa traktat tersebut sangat mungkin diberlakukan.

"Dalam hal ini masyarakat internasional harus terus mendorong negara-negara Annex 2 agar segera melakukan ratifikasi," imbuh Dubes.

Menurut Dubes, situasi keamanan internasional dapat berubah setiap saat, dan ancaman senjata nuklir masih nyata hingga saat ini. Karena itu pemberlakuan CTBT sebagai bagian dari upaya internasional di bidang perlucutan senjata nuklir harus menjadi prioritas.

"Hal ini merupakan tantangan bagi kepemimpinan negara-negara besar dan masyarakat internasional untuk secara bersama-sama mewujudkan pemberlakuan CTBT," tandas Dubes.

Lebih lanjut diplomat senior karir Kemlu ini mengatakan bahwa Indonesia juga telah mengambil peran aktif untuk mempromosikan penandatanganan dan ratifikasi CTBT antara lain pada saat Indonesia menjadi Ketua Bersama Proses Pasal XIV bersama Hongaria (2013-2015).

"Pasal XIV merupakan pasal khusus di dalam traktat tersebut yang dimaksudkan untuk mempromosikan pemberlakuan dan universalisasi CTBT," jelas Dubes.

Sampai saat ini pun Indonesia masih terus berkomitmen untuk mendorong negara-negara Annex 2 maupun negara-negara lainnya segera menandatangani dan meratifikasi CTBT.

Keputusan Indonesia sebagai negara Annex 2 untuk meratifikasi CTBT merupakan salah satu wujud konkret komitmen Indonesia terhadap perlucutan dan non-proliferasi senjata nuklir.

"Indonesia mendorong negara-negara lainnya segera mengambil keputusan yang sama, tanpa harus saling menunggu dan menggantungkan keputusan berdasarkan negara lain," pungkas Dubes. (es/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads