Ditahan KPK, Pengacara Saipul Jamil Tutup Wajah dengan Pashmina

Ditahan KPK, Pengacara Saipul Jamil Tutup Wajah dengan Pashmina

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 23:10 WIB
Foto: Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (Dhani/detikcom)
Jakarta - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, menutupi kepala dan tubuhnya dengan pashmina ketika hendak ditahan penyidik KPK. Dia ditahan KPK lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Bertha terus menutupi wajah dan menghindari sorotan KPK ketika keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Dia sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang permintaan uang suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis kasus pencabulan Saipul Jamil.

"Itu Rohadi (yang meminta uang suap Rp 350 juta)," kata Bertha
Foto: Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (Dhani/detikcom)

Bertha merupakan salah satu pengacara yang membela Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan. Dia ditangkap KPK lantaran menyuap panitera agar hukuman kliennya dikurangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Bertha pun harus menanggung perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Selain itu, seorang tersangka yaitu Kasman Sangaji juga telah ditahan di rumah tahanan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir.

BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. Namun KPK hanya menetapkan status tersangka pada 4 orang yaitu BN, K, SH dan R, sedangkan sisanya dilepaskan.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun.

(dhn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads