KPK Geledah Rumah Kakak Saipul Jamil dan PN Jakut

KPK Geledah Rumah Kakak Saipul Jamil dan PN Jakut

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 20:51 WIB
Foto: Barang bukti kasus suap panitera pengadilan (Grandyos/detikfoto)
Jakarta - KPK langsung melakukan upaya penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan suap pengurangan hukuman dalam vonis kasus pencabulan Saipul Jamil. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari jejak-jejak para tersangka.

"Malam ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di rumah SH di Jakarta Utara, rumah BN di Tangerang, dan di kantor PN Jakut," kata Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Sampai saat ini, KPK masih melakukan upaya penggeledahan tersebut. Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi tentang ruangan apa saja yang digeledah di PN Jakut, termasuk apakah ruang kerja Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi ikut digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada informasi tentang hal itu," ucap Yuyuk.

Sebelumnya pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir.

BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. Namun KPK hanya menetapkan status tersangka pada 4 orang yaitu BN, K, SH dan R, sedangkan sisanya dilepaskan.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun.

(dhn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads