Bawa Ganja 2,8 Gram di Jakpus, Pria Ini Diamankan Polisi

Bawa Ganja 2,8 Gram di Jakpus, Pria Ini Diamankan Polisi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 19:58 WIB
Foto: Pelaku Komeng (Dok. Humas Polres Jakpus)
Jakarta -
Polisi mengamankan seorang pria berinisial K alias Komeng di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Komeng (40) dicokok petugas kepolisian lantaran kedapatan membawa ganja 2,8 gram.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan A Gang IV Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sering ada penyalahgunaan narkotika. Petugas mendatangi lokasi pada Rabu (15/6) malam kemarin pukul 21.30 WIB, dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi lalu mendatangi pria yang diketahui bernama Komeng itu dan melakukan penggeledahan. Dari tangan Komeng, petugas menemukan dua barang bukti berupa dua bungkus kertas koran berisi dua daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan satu bungkus kertas koran berisi beberapa kertas papir yang ditemukan di saku depan sebelah kiri.
Foto: Barang bukti ganja (Dok. Humas Polres Jakpus)

"Dia diduga melakukan penyalahgunaan nakotika jenis ganja," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno melalui keterangannya, Kamis (16/6/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Komeng yang berprofesi sebagai karyawan itu dan barang bukti dibawa ke Polsek Sawah Besar, Jakpus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads