Polisi mengamankan seorang pria berinisial K alias Komeng di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Komeng (40) dicokok petugas kepolisian lantaran kedapatan membawa ganja 2,8 gram.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa di Jalan A Gang IV Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sering ada penyalahgunaan narkotika. Petugas mendatangi lokasi pada Rabu (15/6) malam kemarin pukul 21.30 WIB, dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi lalu mendatangi pria yang diketahui bernama Komeng itu dan melakukan penggeledahan. Dari tangan Komeng, petugas menemukan dua barang bukti berupa dua bungkus kertas koran berisi dua daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan satu bungkus kertas koran berisi beberapa kertas papir yang ditemukan di saku depan sebelah kiri.
![]() |
"Dia diduga melakukan penyalahgunaan nakotika jenis ganja," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno melalui keterangannya, Kamis (16/6/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini