Menurut Walikota Pangkalpinang M Irwansyah, kota yang dipimpinnya ini terbebas dari Perda yang dianggap menghambat investasi dan kemajuan ekonomi itu. Hingga saat ini dirinya tidak menerima surat atau teguran apapun terkait Perda bermasalah tersebut.
"Kebijakan apa pun di pusat, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Tapi sampai hari ini di Pangkalpinang tidak ada. Kami clean," ujarnya usai menandatangani MoU dengan Kemenkum HAM Kanwil Babel di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (16/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda kami yang bantu buat juga Kemenkum HAM. Karena saya berprinsip kalau melakukan apapun, serahkan kepada ahlinya," ujar politikus PDIP tersebut.
Kerjasama dalam pembuatan Perda ini, menurut Wawan, sudah berlangsung sejak awal pemerintahannya. Sejauh ini kerjasama tersebut berjalan cukup efektif.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Babel Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, tak hanya Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung juga tidak ada masalah dengan Perda. "Sejauh ini Babel clean and clear. Sampai detik ini belum ada laporan Perda yang bermasalah," ujarnya.
Bambang menjelaskan, kalaupun Perda Miras nantinya dipermasalahkan, masih ada peraturan di atasnya yakni PP yang menaungi hal itu. Ia mengakui, poin-poin dalam Perda Miras yang ada saat ini masih kurang rinci.
"Nah ini kita saat mengasistensi, ini kurang detail. Yang diatur hanya lokasi dan harga. Harusnya waktu dan pembelinya juga," urainya. (khf/rvk)











































