ICW: Mafia Peradilan Makin Marak, Sudah 11 Advokat Terjerat Kasus Korupsi

ICW: Mafia Peradilan Makin Marak, Sudah 11 Advokat Terjerat Kasus Korupsi

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 17:00 WIB
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pengacara dan panitera Pengadilan Jakarta Utara karena diduga melakukan transaksi suap untuk pengurusan perkara. Tertangkapnya pengacara dalam kasus ini menambah daftar panjang advokat yang terjerat kasus korupsi.

"Sudah ada 11 orang advokat yang terjerat kasus korupsi. Dengan terbongkarnya kasus tersebut maka semakin mempertegas adanya jaringan mafia dalam sistem peradilan kita," ujar Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (16/6/2016).

Dia mengatakan advokat dalam menjalankan profesinya sangat dekat dengan praktik mafia peradilan. Oknum advokat nakal seringkali menggunakan jaringannya di lembaga pengadilan untuk memenangkan sebuah perkara dengan bayaran tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan begitu praktik mafia peradilan tidak hanya terjadi di pengadilan, kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh advokat yang juga merupakan penegak hukum," jelasnya.

Terbongkarnya kasus tersebut dapat disimpulkan lemahnya pengawasan serta minimnya integritas. Hal ini menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Dalam hal ini organisasi advokat tak berhasil melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Selain itu Mahkamah Agung juga telah gagal melakukan pengawasan serta upaya mereformasi peradilan," kata Aradila.

Berkaca dari sejumlah kasus yang melibatkan banyak advokat, dia meminta supaya pemerintah, MA, organisasi advokat serta stakeholder sistem peradilan melakukan evaluasi, mencari kelemahan dan potensi praktik mafia peradilan.

"Upaya ini harus dilakukan secara serius, baik dari aspek penindakan maupun pencegahan," tutupnya.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads