"Sudah ada 11 orang advokat yang terjerat kasus korupsi. Dengan terbongkarnya kasus tersebut maka semakin mempertegas adanya jaringan mafia dalam sistem peradilan kita," ujar Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (16/6/2016).
Dia mengatakan advokat dalam menjalankan profesinya sangat dekat dengan praktik mafia peradilan. Oknum advokat nakal seringkali menggunakan jaringannya di lembaga pengadilan untuk memenangkan sebuah perkara dengan bayaran tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya kasus tersebut dapat disimpulkan lemahnya pengawasan serta minimnya integritas. Hal ini menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Dalam hal ini organisasi advokat tak berhasil melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Selain itu Mahkamah Agung juga telah gagal melakukan pengawasan serta upaya mereformasi peradilan," kata Aradila.
Berkaca dari sejumlah kasus yang melibatkan banyak advokat, dia meminta supaya pemerintah, MA, organisasi advokat serta stakeholder sistem peradilan melakukan evaluasi, mencari kelemahan dan potensi praktik mafia peradilan.
"Upaya ini harus dilakukan secara serius, baik dari aspek penindakan maupun pencegahan," tutupnya.
(rni/ndr)











































