Sebut saja dalam kasus suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Panitera Edy Nasution dijerat KPK. Di sisi hakim, ada Janner Purba dan Toton yang merupakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu yang menerima suap.
Bahkan di tubuh Mahkamah Agung (MA), KPK juga menjerat Andri Tristianto Sutrisna sebagai penerima suap. Bahkan Sekretaris MA Nurhadi beberapa kali diperiksa KPK terkait dengan perkara suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, KPK pun berusaha membuat kajian agar ke depan tubuh peradilan Indonesia lebih bersih. KPK berencana untuk mengatasi hal itu dan bekerja sama dengan MA.
"Ini sudah dipikirkan KPK. Jadi pimpinan sedang memikirkan untuk membuat kajian-kajian, kerja sama dengan MA tentang apa tindakan pencegahan yang harus dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
"Tentu ini tidak bisa dilakukan KPK sendiri tapi kerja sama dengan pihak MA," ucap Basaria.
Namun tentang langkah apa yang akan diambil, Basaria mengaku bahwa hal itu masih dalam proses. KPK berharap agar hal yang sama tidak berulang kembali.
"Mengenai masalah apa yang harus dilakukan ini masih proses. KPK memang sudah berpikir ke arah sana. Setiap penindakan yang dilakukan KPK sesuai grand strategy KPK, KPK memikirkan bagaimana tindakan pencegahan supaya tidak terjadi hal yang sama itu," ujar Basaria. (dha/asp)











































