Menurut Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, apa yang dilakukan oleh lembaganya sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 251 ayat 1, 2 dan 3. Yang di dalamnya dijelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dirinya juga menjelaskan bila gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membatalkan Perda di tingkat Kabupaten Kota. Perda-perda tersebut bisa dibatalkan bila inkonsisten dengan peraturan yang ada di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan konsitensi dengan peraturan di atasnya. Itu salah satu alasan yang paling dominan. Sedangkan indikator berikutnya adalah kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Yuswandi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Yuswandi lebih lanjut mengatakan bahwa mengapa Perda yang dibatalkan jumlahnya bisa mencapai 3.143 Perda karena ada beberapa peraturan yang dipakai oleh banyak daerah. Seperti contohnya Perda tentang retribusi tower. Yang bila semua daerah menggunakan Perda tersebut jumlahnya bisa mencapai 300-400 Perda.
"Kalau kita lihat satu tema saja bila direplikasi banyak daerah jadinya banyak juga (Perda)," ujar Yuswandi.
Sedangkan terkait dengan Perda intoleransi sampai saat ini Kemendagri masih dalam tahap proses dan pertemuan intens dengan semua lembaga terkait. Namun, Yuswandi tidak menjelaskan secara rinci seperti apa proses yang sedang berjalan di Kemendagri.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan proses dan pertemuan tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan persepsi bila nantinya Perda tersebut dibatalkan.
"Prosesnya banyak. Banyak indikator dan forum. Satu di antaranya adalah harus konsistensi dengan peraturan di atasnya karena kita kan NKRI. Ada kajian internal dan opini dari luar juga untuk pengkajian.
"Saya juga tidak mengatakan adanya Perda yang namanya Perda intoleransi. Intoleran kan hanya interpretasi kita aja," kata Soni di lokasi yang sama. (rvk/rvk)











































