Komitmen Suap untuk Pejabat PN Jakut dari Saipul Jamil Rp 500 Juta

Komitmen Suap untuk Pejabat PN Jakut dari Saipul Jamil Rp 500 Juta

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 16:01 WIB
Uang suap kasus Saipul Jamil (grandy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji sebagai tersangka kasus suap panitera pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Keduanya merupakan kuasa hukum Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, KPK juga menjerat Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, sebagai pemberi suap. KPK menduga komitmen suap atau commitment fee terkait kasus itu sebesar Rp 500 juta.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK hanya menemukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi. Uang itu diduga merupakan suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan pada Saipul Jamil.

Uang itu disebut Basaria berasal dari kantong Saipul Jamil. Bahkan Basaria menyebut bahwa Saipul Jamil sampai menjual rumah agar hukuman penjara terhadapnya berkurang.

Selain itu, KPK membuka kemungkinan untuk menjerat majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Saipul Jamil. Namun sejauh ini KPK masih mendalami perkara tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Pada Rabu kemarin, KPK melancarkan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera PN Jakut bernama Rohadi. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Selain itu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga ikut dijerat KPK. KPK menduga uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terhadap kasus pencabulan Saipul Jamil. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads