Modus Pinjam Motor, Wanita Ini Palsukan STNK dan BPKB Lalu Digadaikan

Modus Pinjam Motor, Wanita Ini Palsukan STNK dan BPKB Lalu Digadaikan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 15:39 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Seorang perempuan pengangguran berinisial LLW (29) diamankan Polsek Kebayoran Baru karena menggadaikan satu unit motor Ninja RR ke pegadaian. Pelaku menggadaikan STNK dan BPKB motor korban yang dipalsukan.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ari Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima imformasi dari kantor cabang pegadaian di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku memalsukan STNK dan BPKB dan telah 7 kali beraksi (Foto: Mei/detikcom)


"Pihak pegadaian menginformasikan adanya dugaan pemalsuan STNK dan BPKB yang digadaikan ke pegadaian. Kecurigaan pegadaian bahwa itu STNK dan BPKB palsu itu karena tidak diambil-ambil sama orangnya," jelas Ari saat jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di pegadaian tersebut dan berhasil mengidentifikiasi pelakunya adalah seorang perempuan berinisial LLW, warga Jl Dharma Putra, Kebayoran Lama, Jaksel.

"Pelaku kami tangkap saat akan menggadaikan lagi STNK dan BPKB palsu di pegadaian," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, LLW mengaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak 7 kali di sejumlah kantor pegadaian di kawasan Jaksel, Jakpus, dan Jakbar sejak April 2016 lalu.

"Modusnya sewa motor, kemudian membuat STNK dan BPKB palsu dan juga KTP palsu dan selanjutnya dokumen palsu tersebut dipakai untuk digadaikan," imbuh Ari.

Pelaku mengincar sejumlah motor sport seperti Ninja, Yamaha RG10 agar punya nilai di pegadaian. "STNK dan BPKB palsu itu digadaikan seharga Rp 5 juta. Motornya tidak diambil, melainkan dikembalikan lagi sama yang punya," tambahnya.

Tersangka, lanjut Ari, memasukkan data motor yang disewa dengan menyamakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor rangka dan nomor mesin ke dalam BPKB yang sudah dia pesankan kepada jaringannya.

"Kemungkinan ini ada jaringannya. Kami masih terus mendalami kasus ini," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Kebayoran Baru Iptu Linda mengatakan, tersangka mendapatkan STNK dan BPKB palsu tersebut dari jaringan pemalsuan. "BPKB palsu yang warna biru itu dia beli seharga Rp 500 ribu, kalau BPKB yang warna cokelat itu dia beli Rp 2 juta. Kemungkinan ada jaringannya," ujar Linda.

Dari tersangka polisi menyita abrang bukti 4 buah BPKB palsu, 1 buah STNK palsu dan 1 lembar KTPbpalsu serta 1 unit motor Yamaha RG10 bernopol B 6671 TNR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tengang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads