12 Orang Sindikat Penyelundup Ganja 1,6 Ton Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk

12 Orang Sindikat Penyelundup Ganja 1,6 Ton Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 15:01 WIB
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Aksi sindikat penyelundupan ganja lintas Sumatera-Jawa di Tulang Bawang Lampung dibongkar. Ganja 1,6 ton disita dan 12 pelaku ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri, Brigjen Dharma Pongrekun, mengatakan sindikat ini dibekuk di daerah Tulang Bawang Lampung.
Ganja 1,6 ton disita (Foto: Jabbar/detikcom)


"Pada Mei 2016, ada informasi jaringan sindikat narkotika jenis ganja yang dibawa melalui Aceh-Medan-Jambi-Lampung-Jakarta. Mereka menggunakan truk Fuso dengan nopol B 9552 WA," ujar Dharma Pongrekun di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan pergerakan perjalanan truk tersebut. Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang membawa truk tersebut di depan Polres Tulang Bawang, Lampung.

"Pada tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Polres Tulang Bawang, Lampung Utara, dilakukan penangkapan. Dua orang berinisial AL dan ZU ada dalam truk tersebut," kata Dharma.

Di dalam truk, polisi juga menemukan ganja seberat 1,6 ton. Ganja tersebut dikemas dalam plastik dalam satuan kilogram. Polisi, lanjut Dharma, kemudian melakukan pengembangan soal kepada siapa barang tersebut akan diantar dan penyuruh kedua sopir truk.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ZK yang memerintahkan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta. Pada tanggal 3 Juni, petugas kemudian menangkap orang-orang yang akan menerima barang tersebut," kata Dharma.
12 Pelaku ditangkap (Foto: Jabbar/detikcom)


Total ada sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus ini. Inisial pelaku tersebut di antaranya AL, ZU, ZK, IP, RA, AK, R, DR, MF, SR, MS dan SY. Semuanya kemudian dibawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads