"Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK mengamankan sebanyak 7 orang dari 4 lokasi berbeda," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Tujuh orang yang ditangkap yaitu adalah BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir. BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rabu, 15 Juni 2016
Pukul 10.40 WIB
KPK melakukan penangkapan terhadap BN serta R di sebuah tempat di daerah Sunter, Jakarta Utara, sesaat setelah terjadi penyerahan uang dari BN kepada R. Dari tangan R, KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik warna merah dalam pecahan rupiah.
Pukul 13.00 WIB
Kemudian, KPK bergerak ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menangkap SH yang berada di rumahnya.
Tim KPK lainnya juga bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menangkap K yang merupakam kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil.
Pukul 18.00 WIB
KPK turut mengamankan DS di kantor PN Jakut.
Ketujuhnya lalu diperiksa secara intensif di KPK.
Kamis, 16 Juni 2016
KPK melakukan gelar perkara dan memberikan status tersangka terhadap BN, K, SH dan R. Sementara untuk DS dan 2 orang sopir dilepaskan.
KPK menyangka R sebagai penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yaitu BN, K dan SH disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini