"Putusan ini memberatkan terdakwa. Artinya kami akan melaksanakan apa yang diinginkan klien kami. Mereka (Rahmat dan keluarganya) minta banding," ujar Alfan, di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Menurut Alfan, Rahmat dan keluarganya tidak terima akan vonis tersebut. Alfan pun siap membela Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Alfan menerangkan, pembacaaan vonis tidak melibatkan orang-orang yang seharusnya dilibatkan. Alfan menyebut orang lain terlibat dalam kasus ini.
"Dimas (teman Rahmat) punya pengakuan dia didatangi oleh kepolisian. Tapi kita kan tidak tahu dan apa keputusan itu. Kita minta harus dibuka. Di mana dia malam itu, harusnya dia ada juga.
Dia mengakui ditemui polisi. Kenapa dia tak pernah disebut di pengadilan?" tanya Alfan.
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam pembunuhan sadis Eno yakni Rahmat Arifin (23), Imam Harpiadi (23) dan Rahmat Alim (16). Pelaku tidak saling kenal namun mereka memiliki motif yang sama yakni cinta bertepuk sebelah tangan pada Eno. Rahmat Alim merupakan tersangka pertama yang divonis hari ini. Dia divonis 10 tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa.
(nwy/erd)











































