"Itu urusan sudah berlalu. Apakah benar waktu itu ada main atau tidak susah kita membuktikan itu," kata Amali saat dihubungi, Kamis (16/6/2016).
KPK memang belum menjelaskan kasus yang menjerat Rohadi. Untuk sengketa Golkar, selesai tahun 2015 lalu dengan kemenangan kubu Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urusan Golkar sudah selesai. Apa yang terjadi jadi catatan sejarah bahwa Golkar pernah bersengketa tak boleh dilupakan, jangan sampai terjadi ke depan," pungkas pria yang kini menjabat Ketua DPP Bidang Pembangunan Daerah dan Desa ini.
Rohadi merupakan panitera pengganti di PN Jakut sejak tahun 2001. Rohadi sempat dimutasi ke PN Bekasi pada tahun 2011 dan kembali ke PN Jakut pada 2014 dan memegang perkara Golkar. Di kasus sengketa kasus Golkar itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Lilik Mulyadi dengan anggota hakim Ifa Sudewi dan hakim Dasma. Ifa juga menjadi ketua majelis kasus Saipul Jamil. (tor/van)











































