"Pengacara harusnya membela kebenaran, bukan membela orang jahat," ujar Mahfudoh, sambil menangis di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Saat sidang, Mahfudoh terus menangis karena teringat akan anaknya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa. Beberapa kerabat menenangkan Mahfudoh dengan memeluk dan mengajaknya beristigfar, serta agar sabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat divonis sama dengan dakwaan jaksa yakni 10 tahun bui. Rahmat disangka membunuh Eno dengan setelah diperkosa bersama pelaku lainnya di kamarnya pertengahan Mei lalu. Pelaku kemudian membunuh Eno dengan sadis.
(nwy/erd)










































