Menteri Rini Dilarang ke DPR, Rapat dengan Komisi VI Diwakili Menkeu

Menteri Rini Dilarang ke DPR, Rapat dengan Komisi VI Diwakili Menkeu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 12:34 WIB
Menteri Rini Dilarang ke DPR, Rapat dengan Komisi VI Diwakili Menkeu
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno dilarang rapat bersama mitra kerjanya di DPR atas permintaan Pansus Pelindo II. Kini, Presiden Joko Widodo pun mengutus Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk mewakili.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016). Di awal rapat, Teguh menunjukkan surat dari Presiden Jokowi tersebut.

"Kami ucapkan selamat datang ke Pak Menkeu," ujar Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini beragendakan pembahasan
RKAKL APBN-P 2016 plus RAPBN 2017. Khusus di APBN-P 2016, ada pembahasan soal usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di APBNP 2016 senilai Rp 53 triliun. PMN dibutuhkan oleh BUMN dalam pembangunan infrastruktur jalan tol hingga pembangkit listrik.

Rapat ini dihadiri oleh 21 orang anggota dari 10 fraksi, termasuk Fraksi PDIP yang disebut menolak kehadiran Rini. Menkeu Bambang lalu menyampaikan kehadirannya sebagai perwakilan.

"Kami ditugaskan pak presiden untuk mewakili pemerintah untuk rapat di DPR dengan Kementerian BUMN," ujar Bambang.

Pelarangan Rini ke DPR ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.

Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN. Turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam mengatakan bahwa 9 dari 10 fraksi di Komisi VI telah bersedia menggelar raker dengan Menteri BUMN namun ada 1 fraksi, yaitu PDIP, yang masih menolak bertemu Rini dalam raker, sehingga Rini tetap ditolak hadir. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads