"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim HA Suharni di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Suharni menyatakan hal yang memberatkan pertama, perbuatan yang dilakukan sadis. Kedua, mengakibatkan keluarga korban syok. Ketiga anak tidak mengakui perbuatannya. Keempat anak berbelit-belit dalam kesaksiannya. Kelima tidak ada penyesalan.
Tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman pada Rahmat. Rahmat sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat bersama tersangka pembunuh lainnya. Eno dibunuh dengan sadis yakni dengan gagang cangkul ditemukan di kemaluannya.
(nwy/erd)











































