Terdakwa Pembunuh Sadis Eno Dihukum 10 Tahun Bui

Terdakwa Pembunuh Sadis Eno Dihukum 10 Tahun Bui

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 12:17 WIB
Terdakwa Pembunuh Sadis Eno Dihukum 10 Tahun Bui
Sidang pembunuhan Eno (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/ Detikcom)
Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Alim (16). Rahmat dinilai bersalah atas perbuatannya itu.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim HA Suharni di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Suharni menyatakan hal yang memberatkan pertama, perbuatan yang dilakukan sadis. Kedua, mengakibatkan keluarga korban syok. Ketiga anak tidak mengakui perbuatannya. Keempat anak berbelit-belit dalam kesaksiannya. Kelima tidak ada penyesalan.

Tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman pada Rahmat. Rahmat sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat bersama tersangka pembunuh lainnya. Eno dibunuh dengan sadis yakni dengan gagang cangkul ditemukan di kemaluannya.

(nwy/erd)


Berita Terkait