Bos Paramount yang Selalu Bungkam Soal Kasus Suap di PN Jakpus

Bos Paramount yang Selalu Bungkam Soal Kasus Suap di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 11:04 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, memenuhi panggilan penyidik KPK. Ini merupakan ketiga kalinya Ervan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016).

Ervan terlihat telah hadir dan selalu bungkam saat ditanya oleh wartawan. Selain Ervan, penyidik KPK memeriksa Wresti Kristian Hesti selaku bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wawan Sulistiawan dan Yendra yang hanya disebut sebagai swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus suap tersebut, penyidik KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku perantara suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy merupakan panitera PN Jakpus di mana pengajuan PK dilakukan oleh pihak berperkara.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor PT Paramount Enterprise International. Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari rumah Nurhadi, penyidik KPK menyita uang Rp 1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Nurhadi pun telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun KPK masih terus mengusut perkara tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

(dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads