Eksepsi Pengacara Ditolak, Sidang Adiguna Dilanjutkan Selasa

Eksepsi Pengacara Ditolak, Sidang Adiguna Dilanjutkan Selasa

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 12:06 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi penasihat hukum Adiguna Sutowo dalam kasus penembakan terhadap Yohanes Brachman Hairudy Natong alias Rudy (28) dan memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.Dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa (22/3/005), ketua majelis hakim Lilik Mulyadi menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan telah lengkap dan cermat. Untuk itu pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang dilanjutkan pada Selasa (29/3/2005) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.Dalam persidangan terjadi perdebatan antara JPU Andi Herman dengan kuasa hukum Mohammad Assegaf mengenai tata cara pemeriksaan saksi. Assegaf menghendaki seluruh anggota tim penasihat hukum. Namun Andi meminta agar pemeriksaan saksi hanya dilakukan masing-masing tiga orang dari tim JPU dan pengacara selaku juru bicara.DakwaanDalam persidangan sebelumnya jaksa Andi Herman menyanggah pendapat penasihat hukum Adiguna bahwa dakwaan jaksa tidak mempunyai alasan jelas, tidak cermat, dan tidak terperinci dalam menguraikan penembakan yang dilakukan Adiguna sehingga dakwaan itu harus batal demi hukum.Menurut Herman, dakwaan yang dibacakannya pada sidang 24 Februari 2005 sudah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sehingga syarat materiil dakwaan sudah terpenuhi. Dalam dakwaan telah disebutkan bahwa penembakan terjadi pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 04.47 di Island Bar Fluid Club and Lounge di Lantai Dasar Hotel Hilton Internasional di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.Juga sudah disebutkan bahwa Adiguna menembak Rudy dengan menggunakan senjata api jenis revolver model airlite kaliber 22 LR merek S&W yang tidak dilengkapi dengan surat izin sah dan tak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api non-organik TNI/Polri. (gtp/)


Berita Terkait