"Saya jamin majelis Saipul Jamil clear. Saya berani jamin," kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/6/2016).
Ketua majelis Saipul Jamil adalah Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi. Dalam putusan itu, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, di bawah tuntutan jaksa yang meminta Saipul dituntut 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca Rohadi ditangkap KPK, Ifa yang juga selaku Plt Ketua PN Jakut langsung mengumpulkan seluruh hakim dan seluruh panitera pengganti. Ifa menanyakan kepada orang yang hadir dan menanyakan sikap masing-masing.
"Itu pegangan saya. Ibu Wakil langsung mengumpulkan dan meminta keterangan dari teman-teman," ucap Hasoloan.
Setelah itu Ifa inisiatif menghadap pimpinan MA untuk melaporkan kondisi terkini di PN Jakut.
"Jadi kemarin ibu Wakil bukan diperiksa MA, tapi memang melapor inisiatif," pungkas Hasoloan.
Hingga saat ini, KPK belum memaparkan hasil operasi tangkap tangan tersebut. (asp/erd)











































