Pemkot Surkarta misalnya, hingga saat ini masih menunggu putusan resmi dari Mendagri tersebut agar ada kepastian. Hal itu dikarenakan dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.
"Kami bingung Perda mana saja yang dibatalkan karena sampai sekarang belum menerima keputusannya. Seharusnya Kemendagri segera mengirimkan daftar rincian Perda yang akan dihapus ke seluruh daerah sebagai acuan Pemda menentukan kebijakan selanjutnya. Presiden sudah mengumumkan penghapusan Perda tapi rinciannya tidak ada," ujar Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, Rabu (15/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkot Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri yang masuk ke Pemkot ihwal pembatalan Perda bermasalah. Padahal dari Solo terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan.
Ketujuh Perda itu terkait tanda daftar perusahaan, izin usaha industri dan perdagangan, pengelolaan barang milik daerah, pendidikan, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, izin gangguan, dan pengelolaan air tanah. (mbr/dra)











































