Demikian sampaikan, Koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan dan Peduli Anak Riau (LBPAR), Rosmaini dalam perbincangan Rabu (15/6/2016).
Rosmaini membeberkan, bahwa majikan yang juga warga Pekanbaru itu awalnya sudah gerebek tim Polsek Siak Hulu, selaku penerima laporan pertama terhadap korban inisial S, PRT asal NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sana antara majikan dan korban dipertemukan. Keduanya saling kenal. Pemeriksaan terhadap majikan terus berlangsung sampai Senin pukul 02.00 dini hari," kata Rosmaini.
Selama proses pemeriksaan, lanjut Rosmaini, banyak sekali kolega majikan yang menjenguknya. Silih berganti mobil mewah keluar masuk halaman Mapolda Riau.
"Setelah pemeriksaan itu, kami dapat kabar, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena tidak cukup bukti atas dugaan penganiyaan tersebut," kata Rosmaini yang saat ini kembali mendampingi korban untuk membuat laporan tambahan di Polda Riau atas korban penganiyaan tersebut.
Padahal untuk melacak kebetadaan majikan tersebut, lanjut Rosmaini, dia bersama korban S ikut bersama Polsek Siak Hulu Kampar, melacak keberadaan yayasan penyalur PRT di Jambi. Karena awalnya korban dibawa dari kampung halamannya ke Jakarta selanjutnya ke Jambi.
"Yayasan di Jambi berhasil kita temui, dan dari sana mereka memberikan no HP majikan tersebut yang meminta korban untuk bekerja di rumahnya. Dari sanalah, lantas dilakukan pelacakan keberadaan rumah pelaku," kata Rosmaini.
Pihak LBPAR bersama paguyuban keluarga besar NTT di Pekanbaru akan terus mendampingi korban untuk mencari keadilan. Bila Polda Riau menghentikan kasus dugaan penganiyaan ini maka pihaknya akan membuat laporan ulang ke Mabes Polri.
"Sepertinya karena korban ini anak orang miskin, keadilan kurang berpihak kepadanya. Kami sangat menyayangkan sikap Polda Riau yang melepas majikan tersebut," kata Rosmaini.
Sebagaimana diketahui, korban dibuang majikannya pada 1 Meret 2016 di kawasan Kecamatan Siak Hulu, Kab Kampar Riau. Kondisi korban sangat mengenaskan, badan kurus dan lunglai tak berdaya. Setelah mendapat perawatan warga sekitar, belakangan korban menceritakan apa yang dialami selama bekerja sebagai PRT.
Korban mengaku jarang dikasi makan selama tiga bulan. Saban hari dipukuli sampai 100 kali dengan korban menghitung sendiri saat majilkannya memberikan cambukan. Selama bekerja disuruh tidur di kamar mandi dan tak pernah terima gaji.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi membenarkan bahwa kasus soal dugaan penganiayan terhadap PRT asal NTT sudah dilimpahkan ke Polda Riau. Edy juga tidak menampik jika sang majikan belum dijadikan tersangka (dilepas Polda Riau-red).
"Menurut hemat kami, penyidi pasti memiliki pemikiran yang tajam sesuai normal hukum dalam melaksanakan sidik," kata Edy.
"Kalau kita bijak, kita bisa sama-sama tunggu proses hukum dan kelepangkapan bukti pendukung sehingga tak salah dalam memaknai suatu proses hukum yang sedang ditangani," kata Kapolres Kampar.
Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen. Supriyanto kepada detikcom membenarkan belum melalukan penahanan terhadap majikan tersebut. "Masih dikembangkan lagi tunggu saja ya," kata Brigjen Sipriyanto dalam pesan singkatnya. (cha/dra)











































