Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. "Iya (terkait perkara Saipul Jamil)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa yang ditangkap KPK adalah seorang panitera dan seorang pengacara. Namun Saut tidak merinci nama keduanga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menangkap dua orang dalam kasus suap ini yaitu seorang pengacara yang memberi suap dan seorang panitera PN Jakarta Utara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab pada administrasi perkara.
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara, dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di PN Jakarta Utara pada Selasa (14/6) kemarin.
(dra/dra)











































