KPK Sebut Panitera PN Jakut yang Ditangkap Terkait Perkara Saipul Jamil

KPK Sebut Panitera PN Jakut yang Ditangkap Terkait Perkara Saipul Jamil

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 16:48 WIB
Foto: Bisma/detikcom
Jakarta - KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisil R yang diduga menerima uang suap. Duit itu diduga terkait dengan perkara pencabulan Saipul Jamil.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. "Iya (terkait perkara Saipul Jamil)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa yang ditangkap KPK adalah seorang panitera dan seorang pengacara. Namun Saut tidak merinci nama keduanga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pemberian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara.

KPK telah menangkap dua orang dalam kasus suap ini yaitu seorang pengacara yang memberi suap dan seorang panitera PN Jakarta Utara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab pada administrasi perkara.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara, dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di PN Jakarta Utara pada Selasa (14/6) kemarin.


(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads