Densus 88 dan Imigrasi Minta Revisi UU Terorisme Fokus di Pencegahan

Densus 88 dan Imigrasi Minta Revisi UU Terorisme Fokus di Pencegahan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 16:43 WIB
Densus 88 dan Imigrasi Minta Revisi UU Terorisme Fokus di Pencegahan
Foto: Agung Phambudhy
Jakarta - Densus 88 dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM diminta memberi pandangan terkait revisi UU Terorisme yang sedang dibahas di DPR. Mereka menyoroti aspek pencegahan agar masuk dalam revisi.

Hal itu disampaikan dalam rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyoroti perlunya border security dan border protection untuk menangkal terorisme.

Ronny memaparkan bahwa ada beberapa tantangan keimigrasian dalam menangkal berbagai aspek terorisme masuk ke tanah air. Salah satunya adalah Imigrasi tidak bisa menolak keberangkatan WNI ke luar negeri selama sudah memenuhi syarat formil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI juga tidak dapat ditolak kembali ke Indonesia (tangkal) dengan alasan apapun. WNI hanya dapat dikenakan cegah berdasarkan permintaan instansi terkait maksimal 6 bulan + 6 bulan.

Ditjen Imigrasi saat ini sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di berbagai wilayah. Timpora bisa dimanfaatkan untuk menangkal indikasi terorisme.

"Apabila di UU ini bisa diperbuat,
Timpora bisa juga untuk memperkuat tugas Densus, BNPT ketika mencurigai orang asing," ujar Ronny.

Dia juga membandingkan border protection di Indonesia dengan negara lain. Saat ini, tiap lembaga punya database masing-masing yang belum terkoneksi.

"Bagaimana dengan RUU ini, soal database pemberantasan teror kita cari jalan keluar," katanya.

Sementara itu, Kombes Faisal dari Densus 88 memaparkan tantangan penanganan terorisme saat ini datang dari proses radikalisme di lapas hingga media sosial. Di lapas, napi terorisme memiliki pengaruh besar ke napi lainnya.

"Mereka kalau ketempatan napi teror, kena sial. Napi teror ini jadi virus bagi yang lain dan jadi penguasa di antara napi lain. Dua orang saja sudah jadi racun," paparnya.

Pengaruh media sosial juga besar dan sulit dibendung sehingga butuh kerja sama antarngara. Kombes Faisal menilai UU Antiterorisme yang sekarang sama sekali tidak mempertimbangkan aspek pencegahan.

"Kami memandang UU itu sebagai UU pemadam kebakaran. Hanya berpikir memasukkan orang ke penjara. Langkah pencegahan tidak dipikirkan," ungkapnya.

Tantangan yang harus dijawab saat ini adalah soal banyaknya kegiatan persiapan terorisme yang belum dikriminalisasi. Salah satunya soal latihan perang.

"Mereka latihan perang, kami bisa lihat mereka latihan tapi hanya menonton. Itu rutin sampai saat ini. Dan kami tidak bisa berbuat," ucap Faisal.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads