Pejabat PN Jakut Dibekuk, KPK: 1 Panitera dan 1 Pengacara

Pejabat PN Jakut Dibekuk, KPK: 1 Panitera dan 1 Pengacara

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 15:08 WIB
Saut Situmorang (dok.detikcom)
Jakarta - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Pihak yang ditangkap terdiri dua orang, salah satunya adalah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab pada administrasi perkara-perkara.

"Dua orang, terdiri satu orang pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).

Informasi yang diperoleh, dua orang yang ditangkap berinisial RD dan SU. Keduanya diamankan di sebuah lokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR membenarkan perihal penangkapan ini.

"Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut)," kata Agus.

Namun, Agus belum merinci perkara apa yang membuat panitera itu ditangkap. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads