"Nurhadi dikonfirmasi juga soal bukti-bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution yang merupakan panitera di PN Jakpus dan perantara bernama Doddy Arianto Supeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kantor PT Paramount di ECD Gading Serpong, Tangsel;
2. Kantor PN Jakpus;
3. Rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
4. Ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang senilai 1,7 M dan dokumen. KPK menemukan dokumen yang dibuang di lubang toilet, selain itu penyidik KPK juga menemukan uang yang disembunyikan di kloset kamar mandi di dekat kamar Nurhadi.
Pada Kamis (21/4) lalu KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi. Penggeledahan di rumah mewah Sekretaris MA itu dilakukan selang beberapa jam setelah KPK menangkap Edy yang tengah menerima uang suap untuk pengurusan perkara PK perdata.
Uang yang disita dalam penggeledahan itu total mencapai Rp 1,7 miliar. Uang sejumlah itu ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang. Salah satu tempat ditemukannya uang adalah di lubang toilet duduk di kamar mandi dekat kamar Nurhadi.
Duit yang disita KPK dari rumah Nurhadi terdiri dari:
1. USD 37.603 atau sekitar Rp 496 juta.
2. SGD 85.800 atau sekitar Rp 837 juta.
3. 170 ribu Yen atau sekitar Rp 20,244 juta.
4. 7.501 Riyal atau sekitar Rp 26,433 juta.
5. EUR 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta
6. Rp 354.300.000. (asp/asp)