Ahok Ingin Lahan RS Sumber Waras Dibangun dengan Kewajiban Pengembang

Ahok Ingin Lahan RS Sumber Waras Dibangun dengan Kewajiban Pengembang

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 14:08 WIB
Ahok Ingin Lahan RS Sumber Waras Dibangun dengan Kewajiban Pengembang
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Lahan dari pembelian pihak Rumah Sakit (RS) Sumber Waras akan dibangun menjadi RS khusus kanker. Butuh dana Rp 3 triliun untuk membangun RS Umum Daerah khusus kanker.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya ide untuk mendapatkan duit pembangunan dari pembayaran kewajiban pengembang swasta. Bisa berupa pembayaran kewajiban tambahan kotribusi proyek reklamasi. Bisa juga dari pengembang proyek yang ingin meninggikan gedung, mereka harus membayar biaya peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

"Saya berpikir kalau ada pulau-pulau (reklamasi), kontribusi kan lumayan pakai duit itu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit dari pihak swasta menjadi pilihan biaya proyek, karena Ahok tak bisa menganggarkan proyek sendiri untuk tahun jamak. Ada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang tak membolehkan Ahok menandatangani proyek tahun jamak (multiyears).

"Solusinya aku mau cari lagi kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau meninggikan lantai. Kalau dia mendekati Rp 1 triliun, lu bangun dulu deh (bangunan untuk Pemprov-red), berapa biji," tutur Ahok.

Bila saja tak ada kasus yang mempermasalahkan pembelian lahan RS Sumber Waras, maka proyek pembangunan RSUD khusus kanker bisa dimulai pada tahun 2015 kemarin dan rampung tahun 2017.

Investigasi terkait kasus itu tak bisa dilepaskan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada indikasi kerugian negara senilai Rp 191 miliar. Namun ternyata itu dinyatakan KPK tak terbukti. KPK tak mencium ada perbuatan melanggar hukum terhadap pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras ini.

Ahok tak akan melakukan upaya lain lagi ke BPK. "Saya mau langkah apa? Saya sudah tempuh langkah sesuai Undang-undang. Saya sudah sampaikan ke Mahkamah Etik (BPK) bahwa ini auditnya enggak benar," kata dia. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads