"Memang benar hari ini 15 Juni, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Sedang nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," ujar Johan saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Proses penggantian Kapolri ini disebut Johan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukkan calon Kapolri sepenuhnya hak prerogratif Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu Presiden mendengar masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri maupun Publik," imbuh Johan.
Tito merupakan satu di antara beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden Jokowi. Tetapi Tito yang kemudian dipilih Jokowi untuk menjadi calon tunggal Kapolri. (bag/tor)










































