Tanya ke KPK Soal Kasus Suap di Kejati DKI, Komisi III: Suapnya ke Jin?

Tanya ke KPK Soal Kasus Suap di Kejati DKI, Komisi III: Suapnya ke Jin?

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 12:49 WIB
Foto: Pimpinan KPK di DPR (Wisnu/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan perkara suap terkait pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera dilimpahkan ke penuntutan. Hal itu disampaikan Agus di depan anggota Komisi III DPR.

"Akan segera naik ke pengadilan untuk kasus suapnya. Kami akan berharap nanti di pengadilan," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Hal itu disampaikan Agus untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh Arsul Sani dari Fraksi PPP. Namun saat ditanya tentang mengapa tidak ada penerima suap dalam perkara itu, Agus mengaku ada kesulitan yang didapat ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak akan membuka secara detail. Tapi saat kami akan masuk ke sebuah kantor itu agak kesulitan. Tahu sendiri sampai di depan nanti dicegat dulu," ujar Agus tanpa merinci kantor apa yang dimaksudnya.

Namun jawaban itu belum memuaskan para anggota dewan. Malahan pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyinggung bahwa penerima suap adalah jin.

"Jangan sampai nanti itu seperti disampaikan oleh para anggota kalau yang disuap adalah jin," kata Benny yang disambut tawa.

Terkait dengan perkara tersebut, KPK sempat menggelar rekonstrukai kasus di lima lokasi yang berbeda. Lima lokasi rekonstruksi yaitu kantor Kejati DKI, kantor PT BA, Best Western Hotel, Padang Golf Pondok Indah, dan Gran Melia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads