Pengacara Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Sidang Dihentikan

Pengacara Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Sidang Dihentikan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 11:56 WIB
Pengacara Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Sidang Dihentikan
Jessica disidang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyampaikan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa tak jelas, tak lengkap, dan tak cermat.

"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan hukum tak cermat, tak jelas dan kabur. Dakwaan yang tak jelas dan tak lengkap harus batal demi hukum," ujar Otto dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Otto menilai jaksa sekonyong-konyong menyebut Jessica memasukkan racun ke gelas yang disediakan untuk Mirna. Padahal tak disebutkan sebelumnya bahwa Jessica membawa racun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang pembunuhan berencana, maka fakta berikut mengenai pembunuhan berencana mestinya penuntut umum menguraikan asal-usul racun yang digunakan untuk membunuh," imbuh Otto.

Dia kemudian mengandaikan bilamana ada saksi Jessica yang memasukkan racun, maka bisa saja yang dimasukkan itu adalah gula atau semacamnya. Tetapi pada kasus ini justru tak ada saksi yang melihat.

"Kemudian penuntut umum tak menyebutkan dari mana Jessica mengeluarkan racun, apakah dari celananya, bajunya, atau perutnya," ucap Otto.

Selanjutnya Otto mengacu pada hasil visum et repertum yang disebut dia tak menunjukkan Mirna tewas karena racun natrium sianida. Tetapi penuntut umum kemudian menyebutkan Mirna meninggal karena racun itu dengan mengacu pada sisa kandungan natrium sianida pada gelas.

"Dalam dakwaannya penuntut umum hanya menyimpulkan matinya korban hanya berdasarkan berapa jumlah sianida dalam sisa minuman Mirna. Bagaimana ini terjadi? Mengakibatkan penuntut umum menjadi tidak cermat, tidak lengkap," kata dia,

"Berdasarkan eksepsi ini kami memohon jatuhkan putusan, pertama, menerima dan kabulkan eksepsi Jessica Kumala Wongso alias Jess. Kedua, menyatakan dakwaan dengan nomor PDM/203/jkt.pst/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016 batal demi hukum atau tak dapat disidangkan. Ketiga, menetapkan persidangan tidak dilanjutkan. Keempat, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan kelima, memulihkan hak-hak terdakwa terutama hak penerimaan di publik," pungkas Otto.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat Jessica dengan satu pasal yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads