"Natrium yang disebutkan jaksa itu tidak pernah dijelaskan di mana dibeli, didapatkan di mana, disimpan di mana. Apa bentukanya, cair atau bubuk?" terang pengacara dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Rabu (15/6/2016).
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan atas Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jessica diancama pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Jessica dari pihak kepolisian ini memang ditolak jaksa berkali-kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. (rii/dra)











































