Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Ardito, di PN Jakpus, Rabu (15/6/2016), disebutkan, setibanya di RS. Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB, Saksi dr. Adiyanto selaku dokter jaga pada RS. Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Korban Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba. Napas Jessica tidak ada dan denyut jantung tidak ada.
Selanjutnya dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama Β± 15 (lima belas) menit, namun usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB sebagaimana Surat Rumah Sakit Abdi Waluyo nomor : 004/DIR/RSAW/I/2016 tanggal 11 Januari 2016, yang berisi Resume Medis atas nama Wayan Mirna Salihin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dari laboratorium forensik. Dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti : Sisa Minuman dan Organ Cairan Tubuh No. LAB : 086.A/KTA/2016 hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Dra. Noordayati, Azhar Darlan Msi, Helmiyadi S.Si, Eti Susanti Amd. Farm., dan diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku KABID KIMBIOFOR pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan :-
1. Pada BB I (Minuman Ice Vietnamese Coffee dalam gelas) positif mengandung Zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.400 mg/l. setara dengan NaCN 14 g/l, dengan ph = 13,0.
2. Pada BB II (Minuman Ice Vetnamese coffee dalam botol) positif mengandung Zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.900 mg/l. setara dengan NaCN 15 g/l, dengan ph = 13,0.
3. Pada BB V (lambung) mengandung zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 0.20 mg/l, dengan ph = 5,5.
4. Menurut literatur (No.2) nilai Lethal Dosis (LD) Natrium Sianida untuk manusia adalah LDLo : 2857 Β΅g/kg.
5. Pada BB I (minuman Ice Vietnamese Coffee dalam gelas), BB II (minuman Ice Vietnamese Coffee dalam botol), BB III (minuman pembanding), BB V (lambung), BB VI (empedu dan hati) dan BB VII (urine) positif mengandung zat/bahan aktif yaitu kafein yang secara alami merupakan senyawa aktif yang terkandung dalam kopi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, Ahli Toksikologi Dr. Nursamran Subandi, M.Si menyimpulkan bahwa sianida (NaCN) bersifat korosif terhadap bahan-bahan yang terpapar dimana jumlah sianida (NaCN) yang terkandung dalam VIC yang diminum oleh Korban Mirna adalah Β± 298 mg," ujar Ardito.
Jumlah tersebut di atas, kata Ardito, jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo) sianida (NaCN) untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg. Atas dasar itu, dr. Arief Wahyono, Sp.F dan dr. Slamet Poernomo, Sp.F, DFM selaku Ahli Kedokteran Forensik yang melakukan pemeriksa VeR terhadap Korban Mirna menyimpulkan bahwa penyebab kematian Korban Mirna adalah karena sianida (NaCN) yang jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo).
"Sehingga menyebabkan erosi pada lambungnya," kata Ardito.
(rii/fjp)