Setelah Susun 3 Paper Bag, Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Mirna

Dakwaan Jaksa Sidang Jessica

Setelah Susun 3 Paper Bag, Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Mirna

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 11:14 WIB
Foto: Sidang Jessica (Rini F/detikcom)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bagaimana Jessica memasukkan racun ke dalam minuman Wayan Mirna Salihin di meja 54 Kafe Olivier Grand Indonesia. Dia menutupi kegiatannya itu dengan 3 paper bag saat dia membeli 3 sabun dari toko Bath And Body Works.

"Sesampainya di meja 54, terdakwa langsung meletakkan 3 paper bag yang telah dipersiapkan sebelumnya di atas meja 54 tersebut lalu terdakwa pergi ke bar untuk memesan minuman Vietnamese Iced Coffee untuk korban Mirna dan 2 Cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac. Setelah selesai memesan 3 minuman tersebut, terdakwa langsung membayar minuman itu (Closed Bill) dan untuk itu terdakwa berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam Restoran Olivier. Sesampainya di depan kasir, terdakwa yang dilayani oleh saksi Jukiah, langsung membayar 3 pesanan minuman tersebut dan setelah membayar secara tunai, terdakwa kembali ke meja 54," tutur jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (15/6/2016).

Setelah Jessica membayar 3 minuman itu, saksi bernama Rangga selaku barista langsung membuatkan es kopi Vietnam atau Vietnamese Iced Coffee (VIC) sesuai SOP Kafe Olivier. Setelah itu Rangga menaruhnya di meja pengambilan dan kemudian diantarkan oleh saksi bernama Agus Triono ke meja 54 tempat Jessica duduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penyajian VIC dimulai dengan meletakkan gelas jenis tumbler yang berisi susu putih dan es batu kemudian meletakkan saringan kopi berupa cangkir Hario F-60 yang berisi kopi di atas gelas tumbler lalu diseduh dengan air panas sehingga cairan kopi menetes ke dalam gelas, kemudian saksi Agus Triono meletakkan tisu di samping gelas tumbler dan meletakkan sedotan yang ujungnya masih terbungkus kertas di atas tisu. Setelah saksi Agus Triono selesai menyajikan VIC kemudian terdakwa memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC. Tidak lama kemudian saksi Marlon Alex Napitupulu (saksi Marlon) selaku server mengantarkan 2 minuman coktail Old Fashion dan Sazerac dan saat itu terlihat oleh saksi Marlon bahwa sedotan sudah berada di dalam gelas berisi VIC," imbuh Ardito.

Setelah Marlon meninggalkan meja 54, barulah Jessica berpindah tempat. Dia menjadi duduk di tengah sofa.

"Lalu terdakwa meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat. Kemudian setelah 3 paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB s/d pukul 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna. Setelah terdakwa selesai memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas VIC dan meletakkannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan 3 buah paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk ke posisi semula," beber Ardito. (bag/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads