"Sesampainya di meja 54, terdakwa langsung meletakkan 3 paper bag yang telah dipersiapkan sebelumnya di atas meja 54 tersebut lalu terdakwa pergi ke bar untuk memesan minuman Vietnamese Iced Coffee untuk korban Mirna dan 2 Cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac. Setelah selesai memesan 3 minuman tersebut, terdakwa langsung membayar minuman itu (Closed Bill) dan untuk itu terdakwa berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam Restoran Olivier. Sesampainya di depan kasir, terdakwa yang dilayani oleh saksi Jukiah, langsung membayar 3 pesanan minuman tersebut dan setelah membayar secara tunai, terdakwa kembali ke meja 54," tutur jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (15/6/2016).
Setelah Jessica membayar 3 minuman itu, saksi bernama Rangga selaku barista langsung membuatkan es kopi Vietnam atau Vietnamese Iced Coffee (VIC) sesuai SOP Kafe Olivier. Setelah itu Rangga menaruhnya di meja pengambilan dan kemudian diantarkan oleh saksi bernama Agus Triono ke meja 54 tempat Jessica duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Marlon meninggalkan meja 54, barulah Jessica berpindah tempat. Dia menjadi duduk di tengah sofa.
"Lalu terdakwa meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat. Kemudian setelah 3 paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB s/d pukul 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna. Setelah terdakwa selesai memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas VIC dan meletakkannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan 3 buah paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk ke posisi semula," beber Ardito. (bag/nrl)