Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara: Jessica Mencari Keadilan

Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara: Jessica Mencari Keadilan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 11:17 WIB
Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara: Jessica Mencari Keadilan
Jessica bersama pengacaranya di sidang perdana (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi digelar di PN Jakarta Pusat. Jessica yang didakwa melakukan pembunuhan berencana langsung membacakan eksepsi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016), Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yg masih di dalam daerah hukum PN Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa Ardito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Jaksa.

Jaksa menuturkan, Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamesse Ice Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada Jessica apakah paham dengan dakwaan tersebut. Jessica menjawab memahami.

Setelah itu majelis hakim menanyakan apakah Jessica akan langsung membacakan eksepsi. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Jessica meminta waktu 30 menit sebelum membacakan eksepsi. Ekseksi dibacakan mulai pukul 11.00 WIB.

"Hari ini juga kami bacakan eksepsi. Jessica Mencari Keadilan," kata tim kuasa hukum Jessica membacakan judul eksepsi Jessica.

"Jessica adalah bukan seorang kriminal karena belum pernah dihukum oleh pengadilan. Sungguh malang nasib Jessica dan sangat menyedihkan belum diadili dan sudah diputuskan bersalah. Oleh karena itu kami ingin meluruskan kasus ini dengan menyampaikan kejanggalan dan keanehan yang terjadi sehingga Majelis Hakim bisa mengadili dengan jernih kasus ini dengan prinsip praduga tak bersalah," kata kuasa hukum Jessica.

Sampai berita ini diturunkan, penbacaan eksepsi masih berlangsung.

(van/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads