Jessica Menolak Cicipi Kopi Bersianida yang Diseruput Mirna

Dakwaan Jaksa Sidang Jessica

Jessica Menolak Cicipi Kopi Bersianida yang Diseruput Mirna

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 10:57 WIB
Jessica Menolak Cicipi Kopi Bersianida yang Diseruput Mirna
Foto: Sidang Jessica di PN Jakpus/ Rini/detikcom
Jakarta - Hani melihat Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang dipesankan Jessica untuk Mirna tampak kekuningan. Tak lama, Mirna langsung pingsan dan kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal setelah menimun kopi tersebut.

"Setelah Mirna meminum VIC dimaksud, seketika korban Mirna bereaksi dengan berekasi 'gak enak banget, this is awful' sambil mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut akibat timbulnya rasa panas yang menyengat," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, saat membacakan surat dakwaan Jessica yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).

Mirna lantas meminta Jessica mencicipi kopinya, namun Jessica menolak. Justru Hani yang kemudian mencicipi sedikit dan langsung meletakannya kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mirna menyodorkan minuman VIC tersebut kepada terdakwa untuk dicicipi namun ditolak oleh terdakwa," ujar jaksa Ardito.

"Melihat kondisi tersebut, Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi VIC yang telah dimasukkan NaCN dan dirasakan pahit, sedikit panas di lidah serta pedas sehingga VIC tersebut langsung diletakkan kembali di atas meja 54," jelasnya.

Hasil pemeriksaan forensik menyatakan Mirna tewas disebabkan oleh racun Sianida yang ada di dalam kopi yang ia minum. Jumlah racun sianida yang ditemukan di VIC yang diminum Mirna yakni 298 mg. Jumlah ini jauh lebih besar dari Lethal Dosis (LDIo) sianida (NaCN) untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg.

"Atas dasar itu dr Arief Wahyono, Sp.F dan dr Slamet Poernomo, Sp.F, DFM selaku ahli Kedokteran forensik yang melakukan pemeriksaan VeR terhadap Mirna menyimpulkan bahwa penyebab kematian Mirna adalah karena sianida (NaCN) yang jauh lebih besar dari lethal dosis sehingga menyebabkan erosi lambungnya," papar Jaksa Ardito.

Atas perbuatannya membubuhi kopi Mirna dengan Sianida, Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal untuk pelanggar pasal ini yakni hukuman mati. Sidang perdana kasus Jessica ini dipimpin ketua majelis hakim Kisworo dibantu hakim Partahi dan Binsar Panjaitan. (dra/dra)


Berita Terkait