Keenam tersangka itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.55 WIB. Mereka turun dari mobil tahanan dan masuk ke ruang tunggu pemeriksaan sambil tersenyum.
"Iya sudah lengkap, mau pulang kampung hari ini," ujar salah satu tersangka UMA (Ujang M Amin), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam anggota DPRD Musi Banyuasin itu adalah UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto). Keenamnya diduga ikut menerima uang untuk pemulusan pembahasan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 KUHPidana.
Dengan penetapan enam tersangka baru, maka dalam kasus ini KPK sudah menjerat total 16 orang. 4 tersangka pertama sudah sampai ke meja pengadilan dan 6 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada 25 Februari untuk segera disidangkan.
Penetapan 6 anggota DPRD sebagai tersangka ini semakin menambah daftar panjang anggota dewan yang terjerat KPK. Sebagian besar para anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi pembahasan APBD.
"Setelah ditetapkan 6 orang tersangka anggota DPRD itu sejak awal hingga saat ini sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar di antaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha beberapa waktu lalu. (bag/bag)











































